Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Perilaku Korupsi di Kalangan Mahasiswa

Perilaku Korupsi di Kalangan Mahasiswa

Ikatolik.com
- Beberapa tahun belakangan ini kasus korupsi beredar di berbagai media. Hampir semua pelakunya adalah pejabat kalangan atas. Menurut UU No. 31 tahun 1999, tindakan pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibatkan merugikan negara atau perekonomian negara.

Namun, korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh pejabat negara dalam jabatanya, dan juga tidak hanya soal memakan uang untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Sekarang, korupsi juga dapat dilakukan oleh mahasiswa dan sering kali tidak disadari sama sekali.

Untuk konteks mahasiswa, model korupsi bisa berupa kebiasan buruk yang sudah semakin dalam menggerogoti setiap tindakan mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Pemahaman dan kesadaran tentang bahaya tindak pidana korupsi harus ditanamakan sejak dini. Kita tak pernah sadar bahwa perilaku kita setiap hari yang merugikan orang lain, juga merupakan korupsi. 

Mahasiswa yang mengaku kritis terhadap ketidakadilan seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Tetapi nyatanya, mahasiswa juga merupakan oknum yang kerapkali melakukan atau menunjukan perilaku korupsi. 

Sadar atau tidak, korupsi bukan hanya saja tentang uang tetapi juga ada beberapa bentuk prilaku korupsi yang kerapkali dilakukan di kalangan mahasiswa adalah sebagai berikut:

Pertama, menyontek. Kejujuran adalah salah satu nilai yang sangat tinggi yang harus dipegang untuk mencegah korupsi. Meski menyontek adalah salah satu perbuatan kecurangan dalam dunia pendidikan, faktanya masih saja dilakukan oleh beberapa mahasiswa pada saat ujian dengan berbagai alasan.

Kedua, bolos kuliah. Kasus seperti ini sering terjadi di kalangan mahasiswa tetapi sulit dihindari dan banyak mahasiswa yang melakukanya dengan sadar.

Ketiga, selalu terlambat ikut kuliah. Terlambat kadang tidak bisa dihindari dan itu manusiawi. Bisa jadi ada kepentingan mendadak atau hal lain yang membuat kita terlambat. Tetapi jika terjadi berkali kali maka ini patut dipertanyakan. 

Jika keterlambatan sering terjadi karena kelalaian atau kemalasan maka ini adalah bentuk korupsi yaitu tidak disiplin. Sering terlambat juga menunjukkan bahwa seorang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya untuk datang tepat waktu.

Keempat, copy paste tugas teman. Copy paste atau plagiarisme adalah kegiatan mencatat karya orang lain tanpa usaha dan kerja keras. Bagi mahasiwa biasanya copy paste dilakukan karena malas mengerjakan tugas atau agar tugas selesai dengan cepat.

Kelima, Memberikan hadiah kepada Dosen, adalah salah satu bentuk gratifikasi yang dilakukan mahasiswa. Perbuatan ini dilarang karena berkaitan dengan pekerjaan dosen sebagai pengajar di kampus.

Memang ada kebiasaan memberikan buah tangan dalam budaya kita, namun gratifikasi mampu membuat penerimanya merasa tidak enak hati sehingga akan berlaku tidak objektif saat memberi nilai. Hal ini tentu saja berpotensi memengaruhi kerja dosen sebagai pengajar dan merugikan mahasiswa lainnya.

Keenem, gaya hidup hedonis. Gaya hedonis merupakan pola hidup yang mengutamakan kesenangan semata. Ketika seorang mahasiswa tidak memiliki cukup uang untuk menunjang gaya hidup hedonisnya maka ia akan memiliki potensi melakukan korupsi uang regis.

Ketujuh, korupsi waktu. Korupsi waktu bisa diartikan tidak mengguanakan waktu dengan semestinya. Tindakan ini kadang tidak disadari oleh mahasiswa. 

Mahasiswa yang korupsi waktu menggunakan jam kerjanya untuk melakukan hal yang lain yang tidak berhubaungan dengan kewajibannya sebagai pelajar. Misalnya bermain game, menonton yutube, atau suka jalan-jalan pada saat jam kuliah.

Sering terlambat dan pulang lebih cepat dari jam yang ditentukan juga salah satu bentuk korupsi waktu. Seorang koruptor waktu juga kerap memudahkan pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat atau dikenal dengan prokrastinasi. Perilaku korupsi waktu jelas tidak memegang tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya.

Korupsi waktu bisa dicegah jika kita menanamkan nilai-nilai integritas didalam diri yaitu, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. 

Dengan menerapkan nilai integritas ini, seorang mahasiswa akan menyadari bahwa datan tepat waktu kekampus adalah Amanah yang harus dijalankan dengan penuh tangguang jawab dan rasa syukur.

Inilah jenis korupsi yang mungkin tidak kita sadari selama ini. Karena itu marilah kita introspeksi diri untuk menghindari potensi korupsi dan mulai melakukan hal-hal bermanfaat.

Atas dasar fakta fakta yang kerap kali muncul di kalangan mahasiswa sebagai bentuk perilaku korupsi, maka penulis menekankan bahwa betapa pentingnya kita sebagai mahasiswa untuk menunjukkan sikap antikorupsi kepada masyarakat. 

Sebagai mahasiswa yang menjadi agen perubahan, kits seharusnya memberikan sikap untuk menghindari berbagai macam hal yang

berhubungan dengan korupsi. Dan untuk menunjukan sikap itu mahasiswa seharusnya memberantas berbagai macam realitas yang kerap kali terjadi dikalangan mahasiswa, yang mengarah ke jalur korupsi, seperti memberantas kasus menyontek dan berani untuk lebih disiplin. 

Hal ini akan berjalan dengan baik jika sistem pendidikan yang ditawarkan di kalangan mahasiswa lebih diperkirakan lagi. Misalnya jika ada mahasiswa yang menunjukan sikap ke arah perilaku korupsi maka dia harus diskor beberapa semester.

Pendidikan antikorupsi diadakan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan menanamkan nilai anti korupsi dikalngan mahasiswa. Hal ini dapat mendorong mahasiswa untuk berperan aktif dalam upaya untuk mengatasi korupsi di Indonesia. 

Oleh: Maria Defrika Batas