Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Peran Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi


ikatolik.com
- Pemuda khususnya mahasiswa adalah aset paling menentukan kondisi zaman di masa depan. Mahasiswa adalah salah satu bagian dari gerakan pemuda. 

Belajar dari masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa ini tidak lepas dari peran kaum muda yang menjadi bagian kekuatan perubahan. 

Untuk konteks sekarang dan mungkin masa-masa yang akan datang yang menjadi musuh bersama masyarakat adalah praktek yang bernama korupsi. Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu intelektualitas, jiwa muda, dan idealisme. 

Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. 

Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa kita ini telah terbukti bahwa mahasiswa sangat berperan penting sebagai agen perubahan (agent of change) mahasiwa yang didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki, yaitu intelegensia, ide-ide kreatif, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. 

Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mereka mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif. 

Gerakan mahasiswa berperan penting dalam menentukan perjalanan bangsa Indonesia karena diyakini mahasiswa adalah sosok yang berjiwa bersih, idealisme, semangat muda dan mempunyai kemampuan intelektual yang tinggi. Terkait dengan korupsi, mahasiswa patut menjadi garda terdepan gerakan antikorupsi.  

Dalam rangka pemberantasan korupsi sangat diharapakan keterlibatan mahasiswa yang sifatnya tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum, tetapi mahasiswa berperan aktif dalam upaya pencegahan. Mahasiswa lebih difokuskan dalam hal ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat.

Bedasarkan UU no 30 tahun 2022, pemberantas tindak pidana korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya  koordinasi, supervise, monitor, pendidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.  

Selama ini mahasiswa sudah dipandang bisa cukup signifikan dalam mempengaruhi perubahan kebijakan atau struktur pemerintahan. Di sisi lain mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menutut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah.

Begitulah perjuangan mahasiswa dalam memperjuangkan idealismenya yaitu untuk memperoleh cita-cita dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan di masyarakat. Maka tentunya mahasiswa dituntut untuk benar-benar konsisten atau memegang teguh idealisme mereka. 

Memang tidak dipungkiri sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonism. Hal tersebut ternyata membuat mereka semakin berpikirdan bertindak apatis terhadap fenomena yang ada di sekitar mereka, dan kecendrungan memikirkan diri mereka sendiri. 

Padahal perjuangan mahasiswa tidak berhenti begitu saja,ada hal lainnya yang menanti untuk diperjuangkan oleh mereka yaitu dalam melawan dan memberantas tindakan korupsi.

Selama ini korupsi lebih banyak dimaklumi oleh berbagai pihak dari pada pemberantasannya, padahal tindak pidana korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideology negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa dan sebagainya, yang merupakan perilaku jahat yang cendrung sulit untuk ditanggulangi. 

Sulitnya penangggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyak diputus bebaskannya terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau minimnya pidana yang ditanggung oleh terdakwa yang tidak sebanding dengan apayang dilakukannya. Hal ini sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan bangsa. 

Dalam pencegahan korupsi,peran aktif dari mahasiswa sangat diperlukan dengan cara ikut serta membangun budaya budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa akan mampu untuk terlibat aktif dan mampu berperan aktif sebagai agen perubahan dan penggerakan gerakan anti korupsi di masyarakat. 

Selain itu juga, untuk bisa menumbuhkan budaya antikorupsi dan mendorong mahasiswa agar nantinya mampu berperan aktif dalam upaya preventif pencegah tindak pidana korupsi di negara Indoneisa. 

Dan sebagai metode dalam penyampaiannya ditempuh dengan berbagai cara, diantaranya bisa melalui perkuliahan, seminar dan kegiatan sosialisasi. 

Korupsi menjadi salah satu masalah terbesar yang dimiliki oleh negara Indonesia. Statistik terbaru menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia terus meningkat.

Oleh karena itu kita sebagai Mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam memberantas korupsi, agar pelaku korupsi di negara kita ini tidak semakin banyak. Mengapa harus mahasiswa yang akan berperan untuk bisa memberantas tindak korupsi?  

Karena elemen masyarakat yang paling idealis dan memilki semangat yang sangat tinggi dalam memperjuangakn sesuatu. Di sisi lain juga karena mahasiswa juga bisa mempengaruhi lapisan masyarakat lainnya untuk menuntut hak mereka yang selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. 

Memang tidak dipungkiri jika sekarang ini banyak mahasiswa yang sudah luntur idealismenya karena terbuai dengan budaya konsumtif dan hedonisme.

Upaya yang bisa dilakuan oleh mahasiswa dalam melakukan pemberantas tindak korupsi seperti mahasiswa itu bisa memberikan pendidikan tentang bahaya korupsi kepada masyarakat,dan juga bisa menerapkan sikap anti korupsi di lingkungan keluarga. Korupsi sudah masuk kedalam setiap sendi kehidupan bangsa Indonsia. 

Akibatnya selain angka praktiknya tinggi, masyarakat juga seakan telah menggapwajar permasalahan korupsi tersebut, sehingga para pelaku korupsi menjadi lebih leluasa untuk melakukan praktiknya dengan bebas.

Permasalahan mengenai korupsi yang sedang dialami sekarang pada dasarnya dikaji secara historis, korupsi sejak mulanya manusia itu sudah ada. Hal ini yang dapat dan bisa dilihat dari sifat manusia yang ingin menguasai satu sama lain sehingga dapat menimbulkan persaingan dan rasa ingin mengalahkan.  

Kondisi tersebut membuat manusia juga akan hak dan kewajiban yang seharusnya dipegang sehinggas muncul apa yang dinamakan korupsi. Jika mahasiswa sebagai calon-calon pemimpin bangsa telah memahami dan menyadari akan bahaya korupsi, maka di masa depan negara Indonesia akan menjadi bangsa yang bersih dan jujur.

Oleh: Susandra